Predator Anak Dibawah Umur Dituntut Maksimal

    Predator Anak Dibawah Umur Dituntut Maksimal

    Pasaman, - Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping melaksanakan Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Pidana (P-42) dari Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah umur di Kabupaten Pasaman An. Terdakwa RJB, Kamis (21/04/2024)
    Kejaksaaan Negeri Pasaman melalui Jaksa Penuntut Umum menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

    Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu Korban lebih dari 1 (satu) orang, Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan merusak norma-norma kepatutan dalam masyarakat, Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam bagi para anak korban, Perbuatan Terdakwa telah membuat kepedihan di hati orang tua para anak Korban dan Perbuatan Terdakwa dapat merusak generasi muda dan keberlangsungan kehidupan anak-anak.

    Sedangkan hal-hal yang meringankan Terdakwa sama sekali tidak ada.

    Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Agus Salim, SH dan Diani Faudilah, S.H. dalam Amar Surat Tuntutan Pidana (P-42) Menuntut:

    Menyatakan Terdakwa RJB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RJB dengan pidana penjara selama 20 (dua) puluh tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp.5.000.000.000, - (lima milyar rupiah) dan apabila tidak dibayar oleh terdakwa, dijatuhi pidana kurungan selama 6 (enam) bulan sebagai pengganti pidana denda dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, S.H., M.H., dalam pesan WhatsApp nya menyampaikan bahwa Kejadian pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap para anak korban berlangsung antara bulan April tahun 2023 sampai dengan bulan Agustus tahun 2023.

    Terdakwa melalukan pencabulan terhadap para anak korban dengan cara terlebih dahulu dengan membujuk para anak korban untuk pergi ke suatu tempat dengan mengiming-imingi sesuatu seperti rokok untuk dihisap bersama atau dengan memberikan jajan (makanan) kepada anak korban, sesampainya di lokasi tempat terdakwa melakukan pencabulan maka terdakwa akan mulai melakukan perbuatan cabul mulai dari meraba kemaluan anak korban, mencium anak korban, melakukan oral sex terhadap kemaluan anak korban sampai dengan melakukan anal sex (sodomi) kepada anak korban dan apabila anak korban menolak hal tersebut maka anak korban diancam akan dipukul oleh terdakwa, ungkapnya

    Diketahui bahwa anak korban (anak laki2) yang telah dicabuli oleh terdakwa lebih dari satu orang. Sampai dengan dilakukannya penuntutan jumlah anak korban yang melaporkan perbuatan cabul sebanyak 6 (enam) orang sebagaimana dakwaan penuntut umum namun berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui jumlah anak korban tersebut lebih dari 6 (enam) orang sebagaimana keterangan terdakwa pada saat diperiksa di Persidangan bahkan sampai puluhan orang, tutup Kajari

    Terhadap Surat Tuntutan Pidana (P-42) yang telah dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa RJB akan menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam persidangan berikutnya pada tanggal 28 Maret 2024.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Pasaman Hadiri Penutupan TMMD Ke-119...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Ketua DPRD Pasaman Usul Dua Solusi...

    Berita terkait